Sosialisasi Hasil Pemutakhiran Zona Nilai Tanah PBB-P2 dan Pemetaan Objek Pajak PBB-P2 Kecamatan Tungkal Ilir

Sosialisasi Hasil Pemutakhiran Zona Nilai Tanah PBB-P2 dan Pemetaan Objek Pajak PBB-P2 Kecamatan Tungkal Ilir

KECAMATAN TUNGKAL ILIR – Kamis (22/2/2018) jam 09.00 WIB sampai dengan selesai di Aula Kantor Kecamatan Tungkal Ilir dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hasil Pemutakhiran Zona Nilai Tanah PBB-P2 dan Pemetaan Objek Pajak PBB-P2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kerjasama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan Pusat Penelitian Geografi Terapan FMIPA Universitas Indonesia.

Zona Nilai Tanah (ZNT) mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan perbandingan harga pasar dan biaya. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baik PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3). Dalam pengelolaan PBB-P2 selain penetapan tarip pajak juga menetapkan besaran NJOP tanah permeter persegi, penetapan NJOP tanah permeter persegi dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penyesuaian dilakukan terhadap penyesuaian harga, melakukan penilaian individual objek-objek pajak tertentu serta melakukan penyesuaian keseimbangan NJOP perbatasan antar wilayah. Penyesuaian NJOP dilakukan agar antara harga pasar dengan  NJOP PBB-P2 sesuai dan wajar.

Dibuka Langsung oleh Sekcam Tungkal Ilir, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengeloa Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tim FMIPA Universitas Indonesia, serta Lurah/Sekdes dan satu orang Tokoh Masyarakat Kelurahan/Desa yang mengetahui Nilai Tanah dalam Kecamatan Tungkal Ilir.

*editor_#humas_dan_pelayanan_umum_tungkal_ilir.

Share this post