Tim Penilai Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 melaksanakan Penilaian ke Kelurahan Tungkal II

Tim Penilai Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 melaksanakan Penilaian ke Kelurahan Tungkal II

KECAMATAN TUNGKAL ILIR – Tim Penilai Lomba Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 melaksanakan Penilaian ke Kelurahan Tungkal II, Rabu (25/4/2018) Pukul 13.30 WIB.

Turut Hadir dalam Penilai Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sekcam Tungkal Ilir, Kasi PMD/K Kecamatan Tungkal Ilir, TP-PKK Kecamatan,  Perangkat Kelurahan, TP-PKK Kelurahan, Bidan Desa, LPM, UKM, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.

Sekcam Tungkal Ilir dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Surat Camat Tungkal Ilir  Nomor 141/52/PMDK/2018  tanggal 22 Januari 2018, adapun dasar kami dalam menunjuk Kelurahan Tungkal II ini untuk mewakili Kecamatan Tungkal Ilir dalam Penilaian BBGRM. Surat Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 141/28/PPM/PMD/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Lomba Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kami langsung menunjuk Kelurahan Tungkal II untuk mengikuti Penilaian ini sesuai dengan fakta realita dilapangan. Mempertimbangkan dan melihat berbagai bidang seperti Bidang Sosial, Budaya, Masyarakat, Ekonomi, dan Lingkungan. Dimana dukungan dan peran seluruh masyarakat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan tingginya semangat gotong royong serta peran aktif masyarakat untuk mempersiapkan diri mengikuti Lomba BBGRM.

Dengan modal pemikiran itu kami optimis demikian pula harapan masyarakat Tungkal II, bahwa Kelurahan Tungkal II dapat masuk nominasi untuk penilaian pada lomba selanjutnya.

Tim Penilai Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Tahun 2018 terdiri dari: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ketua Tim Penilai Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung          Tahun 2018 (Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Lomba BBGRM berdasarkan daripada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat. Yang meliputi Bidang Kemasyrakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Agama, dan Bidang Lingkungan Hidup.

*editor_#humas_dan_pelayanan_umum_tungkal_ilir.

 

Share this post