Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

               Camat

              Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkanoleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

                                                                                                                                                                      Sekretaris Camat

Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kecamatan. Sekretaris Kecamatan mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kecamatan;
  2. Melakukan pembinaan dan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian meliputi: ketatausahaan, kepegawaian,penatausahaan aset dan perlengkapan,kerja sama, dan kearsipan;
  3. Melakukan pembinaan, penyelenggaraan dan pengoordinasikan urusan perencanaan dan keuangan meliputi: rencana strategis, rencana kerja, rencana program kinerja, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporaan Hasil pemeriksaan (LHP);
  4. Melakukan penyiapan, evaluasi, dan perumusan bahan dan data penyelenggaraan tugas umum kecamatan, pembangunan dan pembinaan masyarakat; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan dan tugas melaksanakan urusan kepegawaian , ketatausahaan, penatausahaan aset, kerja sama dan ketatalaksanaan. Subbagian umum mempunyai uraian tugas ;

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkupumum dankepegawaian;
  2. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, promosi, kepangkatan, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  3. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi surat menyurat, tata naskah dinas, dan penataan kearsipan;
  1. Melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan dan administrasi kepegawaian, ketatausahaan dan perundang – undangan, tatalaksana, dan hubungan masyarakat;
  2. Melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset, dan penyusunan laporan aset kecamatan;
  3. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan keuangan. Subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai uraian tugas:

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perencanan dan keuangan;
  2. Melakukan penyiapan bahan pertunjuk teknis lingkup penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan program dan anggaran kecamatan;
  3. Melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan dari seksi – seksi untuk bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional rencana kerja kecamatan;
  4. Melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja kecamatan;
  5. Melakukan penyusunan Laporan Kinerja Instansi (LKI), Rencana Strategis (Renstra), Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kecamatan;
  6. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan meliputi kegiatan pengelolaan dan pengendalian keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut LHP;
  7. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan gaji pegawai, pengendalian keuangan, pengujian dan penertiban Surat Perintah Membayar (SPM), perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP serta penyusunan laporan keuangan kecamatan;
  8. Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan; dan
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum

Seksi pemerintahan dan ketertiban umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi lingkup pemerintahan dan ketertiban umum. Seksi Pemerintahan dan Ketertiban umum mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan rencana dan program lingkup pemerintahan dan ketertiban umum;
  2. Melakukan penyiapan evaluasi, dan perumusan bahan dan data penyelenggaraan tugas pemerintahan dan ketertiban umum;
  3. Melakukan penyiapan bahan pembinaan pemerintahan, ketertiban umum, wawasan kebangsaan, perlindungan masyarakat dan kebersihan;
  4. Melakukan pelayanan kepada masyarakat lingkup pemerintahan dan ketertiban umum serta pembinaan usaha peningkatan pendapatan daerah melalui pajak – pajak, retribusi dan pendapatan lainnya;
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa atau kelurahan;
  6. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan atau kelurahan beserta perangkatnya;
  7. Melakukan pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan atau kelurahan;
  8. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup pemerintahan dan ketertiban umum;
  9. Melakukan kewenangan lain yang diserahkan pemerintahan kabupaten lingkup pemerintahan dan ketertiban umum; dan
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi kesejahteraan rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi lingkup kesejahteraan rakyat. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan rencana dan program lingkup kesejahteraan rakyat;
  2. Melakukan penyiapan, evaluasi dan perumusan bahan dan data penyelenggaraan tugas lingkup kesejahteraan rakyat;
  3. Melakukan penyiapan bahan pembinaan Lingkup kesejahteraan Rakyat;
  4. Melakukan pelayanan kepada masyarakat lingkup kesejahteraan rakyat;
  5. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup kesejahteraan rakyat;
  6. Melakukan tugas kewenangan lain yang diserahkan pemerintahan kabupaten lingkup kesejahteraan rakyat; dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi lingkup pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan rencana dan program lingkup Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perecanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan pembangunan didesa / kelurahan dan kecamatan;
  3. Melakukan pembinaan, dan pengawasan dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
  4. Membantu melaksanakan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  5. Melakukan tugas kewenangan lain yang diserahkan pemerintahan kabupaten lingkup pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan; dan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Umum

Seksi Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi lingkup hubungan masyarakat dan pelayanan umum. Seksi Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Umum mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan rencana dan program lingkup hubungan masyarakat dan pelayanan umum;
  2. Melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman teknis, pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat dan pelayanan umum serta pelaksanaan pelayanan informasi sesuai aturan dan kebijakan pemerintah daerah;
  3. Melakukan pelayanan hubungan timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat umum dibidang informasi dan komunikasi serta pengoordinasian unit kerja terkait sesuai lingkup tugas;
  4. Membuat buku penertiban berkala dan bergambar;
  5. Melakukan penyaringan informasi sebgai bahan publikasi; dan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat diwilayah kelurahan. Kelurahan mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Melakukan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Melakukan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Melakukan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan, yang meliputi Rukun Tetangga, Rukun warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lainnya;

 

Sekretariat Kelurahan

Sekretariat kelurahan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi dan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan kelurahan. Sekretariat kelurahan menyelenggarakan fungsi;

  1. Melakukan pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kelurahan;
  2. Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan perlengkapan kelurahan;
  3. Melaksanakan urusan keuangan, umum dan kepegawaian;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan penyiapan, pengevaluasian dan perumusan bahandan data tugas umumbidang penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  5. Melaksanakan koordinasi kegiatan seksi – seksi;
  6. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana operasional kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Pendapatan

Seksi Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi lingkup pendapatan. Seksi Pendapatan mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan rencana dan program lingkup pendapatan;
  2. Membantu melaksanakan pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya;
  3. Melakukan pencatatan, pembukuan, dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran pajak atas retribusi lainnya; dan
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi lingkup pemerintahan. Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan rencana dan program lingkup pemerintahan;
  2. Melakukan penyiapan bahan dan data penyelenggaraan tugas pemerintahan;
  3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
  4. Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan, yang meliputi Rukun Tetangga, Rukun warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang taruna, Lembaga pemberdayaan masyarakat atau sebutan lainnya;
  5. Melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas dibidang pemerintahan; dan
  7. Melakukanp tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, serta pemantauan serta evaluasi lingkup Pembangunan. Seksi Pembangunan mempunyai uraian tugas;

  1. Melakukan penyiapan bahan rencana dan program lingkup pembangunan;
  2. Melaksanakan pembinaan dibidang perkoperasian, pengusahaan ekonomi lemah, dan kegitan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat kelurahan;
  3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pembangunan;
  4. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai lingkup tugas dibidang pembangunan; dan
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.