e-Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan se-Kecamatan Tungkal Ilir Tahun 2018

e-Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan se-Kecamatan Tungkal Ilir Tahun 2018

 

KECAMATAN TUNGKAL ILIR – Berdasarkan  Surat  Camat  Tungkal Ilir Nomor: 050/25/PMDK/2018               tanggal 9 Januari 2018 perihal Pelaksanaan e-Musrenbang Desa/Kelurahan.

Adapun Jadwal Pelaksanaan e-Musrenbang Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 untuk Perencanaan RKPD 2019 sebagai berikut:

No.    Desa/Kelurahan            Hari/Tanggal Pelaksanaan        Waktu Pelaksanaan

  1. Sunagi Nibung              Senin, 15 Januari 2018             09.00 s/d 12.00 WIB
  2. Tungkal Harapan          Senin, 15 Januari 2018             13.30 s/d 16.30 WIB
  3. Tungkal IV Kota            Selasa, 16 Januari 2018            09.00 s/d 12.00 WIB
  4. Patunas                        Selasa, 16 Januari 2018            13.30 s/d 16.30 WIB
  5. Kampung Nelayan        Rabu, 17 Januari 2018              09.00 s/d 12.00 WIB
  6. Sriwijaya                       Rabu, 17 Januari 2018              13.30 s/d 16.30 WIB
  7. Tungkal II                      Kamis, 18 Januari 2018             09.00 s/d 12.00 WIB
  8. Tungkal III                     Kamis, 18 Januari 2018             13.30 s/d 16.30 WIB
  9. Tungkal I                       Senin, 22 Januari 2018              09.00 s/d 12.00 WIB
  10. Teluk Sialang                Selasa, 23 Januari 2018            13.30 s/d 16.30 WIB

Camat Tungkal Ilir Drs. H. MUHAMMAD YUNUS, Sekcam Tungkal Ilir  ARI NOVIANSAH. S.STP. M.H serta Para Kasi, Kasubbag, dan Staf berkepentingan Kantor Kecamatan Tungkal Ilir menghadiri Kegiatan e-Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan yang sudah berlangsung sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2018 hingga selesai sesuai jadwal.

Dalam Pelaksanaan Kegiatan e-Musrenbang yang dilaksanakan dimasing-masing Kantor Desa/Kelurahan ini diikuti oleh Kades/Lurah yang bersangkutan sekaligus menghadirkan Peserta e-Musrenbang Desa antara lain Aparat Desa,  Babinsa, BKTM, LPM setempat, BPD Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK Desa, Kelompok Tani, Majelis Taklim, Guru, Bidan Desa, Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI), Pengelola Dana Desa, Kadus, Ketua RT, dan Pemangku kepentingan lain yang dianggap perlu. Dan Peserta e-Musrenbang Kelurahan antara lain Aparat Kelurahan, LPM, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK Kelurahan, Kelompok Tani, Majelis Taklim, Guru, Ketua RT, dan Pemangku kepentingan lain yang dianggap perlu.

Usulan dari masyarakat Desa/Kelurahan sangatlah banyak, namun secara prioritas nantinya hanya boleh 4 (empat) usulan kegiatan ( 3 usulan prioritas dan 1 usulan cadangan). Dan Desa/Kelurahan wajib membuat berita acara hasil e-Musrenbang tersebut sebelum dientri dalam Aplikasi e-Musrenbang yang selanjutnya akan diusulkan pada saat e-Musrenbang Tingkat Kecamatan Tungkal Ilir. Rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal     14 Februari 2018 di Aula Kantor Kecamatan Tungkal Ilir.

 

*editor_#humas_dan_pelayanan_umum_tungkal_ilir.

Share this post