Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tungkal Ilir Tahun 2019

Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tungkal Ilir Tahun 2019

KECAMATAN TUNGKAL ILIR – Berdasarkan Surat Camat Tungkal Ilir Nomor: 050/12/PMDK/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Camat Tungkal Ilir Drs. H. MUHAMMAD YUNUS, Sekcam Tungkal Ilir ARI NOVIANSAH. S.STP. M.H serta Para Pengawas Kasi, Kasubbag, dan Staf berkepentingan Kantor Kecamatan Tungkal Ilir akan menghadiri Kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan yang akan berlangsung mulai hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 hingga selesai sesuai jadwal.

Jadwal Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 untuk Perencanaan RKP 2020 sebagai berikut:

No. Desa/Kelurahan Hari/Tanggal Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan

1. Tungkal I Jum’at, 11 Januari 2019 08.00 s/d 11.00 WIB
2. Sunagi Nibung Senin, 14 Januari 2019 08.30 s/d 11.30 WIB
3. Tungkal Harapan Senin, 14 Januari 2019 13.30 s/d 15.30 WIB
4. Tungkal IV Kota Selasa, 15 Januari 2019 08.30 s/d 11.30 WIB
5. Patunas Selasa, 15 Januari 2019 13.30 s/d 15.30 WIB
6. Kampung Nelayan Rabu, 16 Januari 2019 08.30 s/d 11.30 WIB
7. Sriwijaya Rabu, 16 Januari 2019 13.30 s/d 15.30 WIB
8. Teluk Sialang Kamis, 17 Januari 2019 08.30 s/d 11.30 WIB
9. Tungkal III Kamis, 17 Januari 2019 13.30 s/d 15.30 WIB
10. Tungkal II Jum’at, 18 Januari 2019 08.00 s/d 11.00 WIB

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan dimasing-masing Kantor Desa/Kelurahan diikuti oleh Kades/Lurah yang bersangkutan sekaligus menghadirkan Peserta Musrenbang Desa antara lain Aparat Desa, Babinsa, BKTM, LPM setempat, BPD Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK Desa, Kelompok Tani, Majelis Taklim, Guru, Bidan Desa, Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping DesaTeknis Infrastruktur (PDTI), Pengelola Dana Desa, Kadus, Ketua RT, dan Pemangku kepentingan lain yang dianggap perlu. Dan Peserta Musrenbang Kelurahan antara lain Aparat Kelurahan, LPM, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK Kelurahan, Kelompok Tani, Majelis Taklim, Guru, Ketua RT, dan Pemangku kepentingan lain yang dianggap perlu.

Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Merupakan hasil Musrenbang Desa terdiri dari usulan sarana dan prasarana, ekonomi produktif, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

Musrenbang Desa/Kelurahan bersama Login Desa pada Aplikasi e-Musrenbang diharapkan dapat selesai selambat-lambatnya pada Minggu Ketiga bulan Januari Tahun 2019 dan Musrenbang Kecamatan Tungkal Ilir dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019.

*editor_#humas_dan_pelayanan_umum_tungkal_ilir.

Share this post