KECAMATAN TUNGKAL ILIR – Berdasarkan Surat Camat Tungkal Ilir Nomor: 050/25/PMDK/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal Pelaksanaan e-Musrenbang Desa/Kelurahan.
Adapun Jadwal Pelaksanaan e-Musrenbang Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 untuk Perencanaan RKPD 2019 sebagai berikut:
No. Desa/Kelurahan Hari/Tanggal Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan
- Sunagi Nibung Senin, 15 Januari 2018 09.00 s/d 12.00 WIB
- Tungkal Harapan Senin, 15 Januari 2018 13.30 s/d 16.30 WIB
- Tungkal IV Kota Selasa, 16 Januari 2018 09.00 s/d 12.00 WIB
- Patunas Selasa, 16 Januari 2018 13.30 s/d 16.30 WIB
- Kampung Nelayan Rabu, 17 Januari 2018 09.00 s/d 12.00 WIB
- Sriwijaya Rabu, 17 Januari 2018 13.30 s/d 16.30 WIB
- Tungkal II Kamis, 18 Januari 2018 09.00 s/d 12.00 WIB
- Tungkal III Kamis, 18 Januari 2018 13.30 s/d 16.30 WIB
- Tungkal I Senin, 22 Januari 2018 09.00 s/d 12.00 WIB
- Teluk Sialang Selasa, 23 Januari 2018 13.30 s/d 16.30 WIB
Camat Tungkal Ilir Drs. H. MUHAMMAD YUNUS, Sekcam Tungkal Ilir ARI NOVIANSAH. S.STP. M.H serta Para Kasi, Kasubbag, dan Staf berkepentingan Kantor Kecamatan Tungkal Ilir menghadiri Kegiatan e-Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan yang sudah berlangsung sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2018 hingga selesai sesuai jadwal.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan e-Musrenbang yang dilaksanakan dimasing-masing Kantor Desa/Kelurahan ini diikuti oleh Kades/Lurah yang bersangkutan sekaligus menghadirkan Peserta e-Musrenbang Desa antara lain Aparat Desa, Babinsa, BKTM, LPM setempat, BPD Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK Desa, Kelompok Tani, Majelis Taklim, Guru, Bidan Desa, Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI), Pengelola Dana Desa, Kadus, Ketua RT, dan Pemangku kepentingan lain yang dianggap perlu. Dan Peserta e-Musrenbang Kelurahan antara lain Aparat Kelurahan, LPM, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK Kelurahan, Kelompok Tani, Majelis Taklim, Guru, Ketua RT, dan Pemangku kepentingan lain yang dianggap perlu.
Usulan dari masyarakat Desa/Kelurahan sangatlah banyak, namun secara prioritas nantinya hanya boleh 4 (empat) usulan kegiatan ( 3 usulan prioritas dan 1 usulan cadangan). Dan Desa/Kelurahan wajib membuat berita acara hasil e-Musrenbang tersebut sebelum dientri dalam Aplikasi e-Musrenbang yang selanjutnya akan diusulkan pada saat e-Musrenbang Tingkat Kecamatan Tungkal Ilir. Rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 di Aula Kantor Kecamatan Tungkal Ilir.
*editor_#humas_dan_pelayanan_umum_tungkal_ilir.